Integritas dan Keserakahan Aparat
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai persoalan pemerasan oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan integritas individu serta sistem pengawasan yang berjalan di institusi masing-masing.
Menurut Fickar, integritas seseorang memang tidak mudah diukur. Meski demikian, rekam jejak profesional, perjalanan pengabdian, serta kesesuaian antara kekayaan dan penghasilan resmi dapat menjadi indikator untuk menilai kewajaran perilaku penyelenggara negara.
Ia menilai, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri kesesuaian antara kekayaan yang dimiliki dan jabatan seseorang.
“Perbandingan jumlah harta LHKPN dengan harta riil juga menggambarkan integritas seseorang,” ujar Fickar, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan kondisi riil tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Temuan semacam itu tetap perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Fickar juga menyoroti keserakahan sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong aparat menyalahgunakan kewenangan.
“APH punya kecenderungan melakukan pemerasan. Bukan karena kebutuhan karena gaji sudah lumayan. Tetapi karena keserakahan (greedy) dan tidak punya malu padahal pendapatannya terukur,” jelas Fickar.
Menurut dia, dugaan pemerasan tidak selalu dapat dijelaskan melalui persoalan kebutuhan ekonomi atau besaran gaji. Aparat yang telah memiliki penghasilan resmi tetap dapat tergoda mencari keuntungan di luar ketentuan apabila tidak memiliki integritas yang kuat.
Di sisi lain, persoalan integritas individu tidak dapat dipisahkan dari sistem tempat aparat bekerja. Pengawasan yang lemah dapat memberikan ruang bagi perilaku menyimpang untuk berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat atau menghukum individu yang terlibat. Penguatan sistem pengawasan juga diperlukan untuk mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan.





