Hasyim Asy’ari Eks Ketua KPU: Suket Penyetaraan Gibran Tanggung Jawab Kemendikbud

JAKARTA – Mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, mengatakan kebenaran surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka merupakan tanggung jawab kementerian yang menerbitkan dokumen tersebut.

Hasyim menyampaikan hal itu dalam konteks proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat,” kata Hasyim kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Hasyim, yang menjadi anggota KPU sejak 2016, mengatakan KPU merupakan pengguna akhir atau end user dari surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.

Baca Juga :  Wamenko Pangan Sebut Konsumsi Susu Orang Indonesia Baru Setara Satu Sendok per Hari

“KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir atau end user surat dari kementerian,” kata Hasyim.

Adapun pihak yang menerbitkan suket penyetaraan tersebut bukan KPU, melainkan kementerian yang berwenang.

Oleh karena itu, Hasyim berpendapat proses dan substansi kebenaran suket penyetaraan Gibran merupakan tanggung jawab Kemendikbud, yang kini bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Problem utama ada pada pihak Kemendikbud dalam prosedur pemenuhan dokumen syarat penerbitan suket penyetaraan SMA,” tambahnya.

Baca Juga :  Sidang MK, Wali Murid Soroti Urgensi hingga Menu Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Hasyim Jelaskan Dasar Kewenangan KPU

Hasyim menjelaskan, KPU dalam menjalankan kewenangannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia mencontohkan penerbitan Surat Ketua KPU Nomor 1145 yang disebutnya merupakan inisiatif KPU sebagai bentuk diskresi untuk menghadapi kekosongan hukum dalam PKPU Nomor 19 serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

Menurut Hasyim, tindakan tersebut juga telah dinilai MK dalam pertimbangan hukumnya. Ia mengatakan hal tersebut menunjukkan norma-norma dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap berlaku dalam tindakan administrasi KPU.

Pos terkait