Mengapa Pemerasan oleh Aparat Penegak Hukum Terus Terjadi? Ini Penyebabnya

JAKARTA – Kewenangan aparat penegak hukum semestinya digunakan untuk memastikan hukum berjalan adil. Namun, kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, mulai dari memanfaatkan proses penanganan perkara hingga menjadikan informasi internal sebagai alat untuk meminta uang.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu mencuat dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto.

Febrie didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara itu, Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus tersebut diduga melibatkan kebocoran informasi penindakan perkara di KPK.

Baca Juga :  Ramai Sorotan KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR dan Komnas Haji Desak Audit hingga Penindakan Tegas

Kedua perkara itu memiliki konstruksi dugaan yang berbeda. Namun, keduanya kembali memunculkan pertanyaan mengenai penyebab praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum masih terjadi.

Lantas, mengapa penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi terus berulang di lingkungan penegak hukum?

Kewenangan Besar Membuka Celah Penyalahgunaan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan besarnya kewenangan aparat penegak hukum tidak selalu diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi aparat untuk menyalahgunakan posisi dan kewenangannya.

Menurut Wana, aparat memiliki kewenangan untuk menentukan arah penyidikan, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, keputusan-keputusan tersebut berpotensi menjadi alat tawar-menawar untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Plt Gubernur Riau Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Salah satu penyebabnya adalah besarnya kewenangan aparat yang tidak diimbangi pengawasan memadai,” kata Wana, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan dalam proses penegakan hukum seharusnya digunakan untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ketika keputusan penting bergantung pada segelintir orang dan sulit diawasi secara efektif, kewenangan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam situasi seperti itu, pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum dapat berada dalam posisi rentan karena berhadapan dengan aparat yang memiliki kuasa menentukan langkah penanganan perkara.

“Kewenangan menentukan arah penyidikan, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan dapat disalahgunakan sebagai alat tawar-menawar untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Pos terkait