Putusan MK soal Gibran Jadi Catatan, KPU Diminta Serius Verifikasi Dokumen Kandidat

JAKARTA – Sebelum nama seorang kandidat tercetak di surat suara, ada sejumlah persyaratan yang harus dipastikan terpenuhi. Salah satunya adalah persyaratan pendidikan.

Di balik ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, terdapat pertanyaan mendasar mengenai apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan seorang kandidat memenuhi syarat pencalonan.

Karena itu, proses verifikasi syarat calon menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Baca Juga :  Hakim MK Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Singgung Gaji Guru Masih di Bawah UMR

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam.

Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. MK mencatat putusan perkara itu diucapkan pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga :  Koalisi Buruh Usulkan 16 Poin RUU Ketenagakerjaan, Soroti PHK, Outsourcing hingga Pengupahan

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan bukan lagi berstatus sebagai calon peserta pemilu ketika perkara tersebut diputus.

Putusan tersebut kemudian menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam proses verifikasi persyaratan calon.

Sebab, sebelum pasangan calon presiden dan wakil presiden masuk dalam kontestasi, KPU terlebih dahulu memeriksa berbagai persyaratan administratif yang diajukan.

Lantas, bagaimana membaca putusan MK tersebut terhadap proses verifikasi calon pada pemilu mendatang?

Pos terkait