Sepertinya tidak ada lagi ruang publik yang nyaman untuk menghirup udara segar, asap telah mengepung kesejumlah kawasan pemukiman dan ruang-ruang publik, sementara pembagian masker bagi masyarakat, sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan saluran pernapasan ISPU/ISPA. Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan akibat dampak dari kebakaran Hutan dan lahan yang sudah berlangsung cukup lama. Pertanyaannya adalah siapa yang harus kita salahkan?
Narasi ini bukanlah bertujuan menyerang ataupun mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, karena masalah ini sosial bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tentunya mengikuti perkembangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, terutama sirklus setiap 5 tahun sekali dan penanganannya hanya sebatas penanggulangan tanpa mengedepankan antisipasi pencegahan.
Seharusnya persoalan Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan dapat di anstisipasi ketika ada komitmen dari berbagai pihak terutama dari para pemangku kebijakan. Sepertinya tidak terlihat adanya kajian dan evaluasi yang dapat melahirkan solusi konstruktif dari setiap rangkaian kejadian kebakaran. Justru yang nampak hanyalah sebatas penanggulangan.
Saya yakin apabila ada kajian dan evaluasi terhadap kebakaran Hutan dan Lahan, maka dipastikan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, kalaupun ada kebakaran, tentunya masih bisa di minimalisir.
Data tentang wilayah mana saja yang menjadi langganan kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Jambi, tentunya terjadi pada lahan-lahan gambut, dimana berdasarkan data yang ada, bahwa Provinsi Jambi meimiliki luas lahan gambut secara keseluruhan mencapai 491.131 hektare (ha) dengan rician sebagai berikut :
• Kabupaten Muaro Jambi: 202.311 ha
• Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 152.123 ha
• Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 100.287 ha
• Kabupaten Sarolangun: 30.153 ha
Sebaran luasan lahan gambut di Provinsi Jambi tersebut memiliki tingkat kerawanan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan justru lebih dominan terjadi di 2(dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjunng Jabung Timur, sementara 2(dua) daerah lainnya Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kebakaran Hutan dan Lahannya tidak separah dengan 2(dua) wilayah yang dimaksudkan diatas.
Penyebab kebakaran yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tentunya tidak terlepas dari adanya tekanan pendayagunaan lahan gambut untuk kepentingan deforestasi pembukaan lahan-lahan perkebunan baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan perkebunan.
Selain itu juga dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut, tentunya dipicu oleh lemahnya fungsi pengawasan terhadap alih fungsi lahan serta begitu mudahnya penerbitan izin terhadap pembukaan lahan perkebunan tanpa memikirkan aspek dan kajian lingkungan terhadap dampak ekologi yang bakal ditimbulkan di kemudian hari, diperparah lagi dengan kurangnya ketegasan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan merupakan pemicu utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut.
Disamping itu adalah menyangkut masalah Manajemen Pengolahan Air (Water Treatment Management) pada lahan-lahan gambut merupakan hal yang terpenting sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Saya masih ingat tentang hadirnya Badan Rstorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan menggelontorkan anggaran untuk mewujudkan di lapangan dalam bentuk pembuatan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG), seperti pembangunan ratusan unit sekat kanal (canal blocking), sumur bor, revegetasi lahan. Saya yakin bahwa pembangunan sekat kanal dan sumur bor yang dibangun oleh BGRM di wilayah gambut dinilai gagal dan tidak berfungsi dengan baik dan kalaupun berfungsi niscaya kebakaran itu kembali terjadi.
Oleh sebab itu saya ingin memberikan saran serta masukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kabupaten yang memiliki lahan gambut, hendaknya melakukan pembangunan embung pada titik – titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran, terutama pada lokasi – lokasi gambut yang kerap kali terjadi kebakaran. Intinya Water Treatment Management adalah harga mati yang harus di perjuangkan kepada pemerintah pusat, agar pembangunan embung menjadi prioritas utama dalam mengakhiri persoalan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Keberadaan Embung tentunya mampu menjadi tempat cadangan air pada saat musim kemarau serta memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar embung, terutama pengembangan budidaya ikan air tawar dan sarana pengembangan ekowisata yang dikelola oleh Masyarakat Peduli Api. (*)





