KPK Periksa Silmy Karim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Jumat (19/6/2026).

“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada Tsk SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Silmy dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.39 WIB.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Akan Hadiri Semua Undangan PSI dan Siap Bekerja “Mati-matian” untuk Partai

Mengenakan pakaian tahanan, Silmy langsung digiring tim KPK menuju ruang pemeriksaan. Ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim, termasuk dugaan gratifikasi dan penerimaan lainnya.

“Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Sita 6 Barang Bukti dari Faizal Assegaf dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan

Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pos terkait