KPK Dalami Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi yang Dikerjakan Swasta atas Arahan Ipda Yayat Sudrajat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dikerjakan pihak swasta Sarjan atas arahan Ipda Yayat Sudrajat.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah kepala dinas (kadis) dan pihak swasta sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Selasa (22/9/2026).

“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ (Sarjan) dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Sejumlah saksi yang diperiksa KPK di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat di antaranya Imam Fathurohman selaku Kadis Pendidikan; Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi; Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi; Sarjan selaku pihak swasta; Dani Ramdhan selaku mantan Pj Bupati Bekasi; BN Kholik selaku pihak swasta sekaligus calon Bupati Bekasi 2024; Nesin alias Kuray selaku pihak swasta; serta Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari.

Baca Juga :  Pria yang Tewas Diamuk Massa karena Diduga Curi Ayam di Tabanan Tinggalkan Tiga Anak, Satu Masih Duduk di Kelas 1 SD

KPK Terbitkan Sprindik Baru

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga :  Yayasan Mitra MBG di Riau Minta SE BGN soal Insentif Hari Libur Ditinjau Ulang

Budi mengatakan, Sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi tahun 2025.

Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, juga dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8/2026).

Pos terkait