JAK Bakal Demo di Kejagung, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek UNJA Rp15 Miliar

JAMBI – Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, bersama sejumlah pihak berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) dengan total anggaran sekitar Rp15 miliar.

JAK menyoroti dugaan pemilihan penyedia melalui mekanisme beauty contest atau adu presentasi, sementara data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP mencatat pekerjaan fisik utama pada sejumlah paket tersebut menggunakan metode e-purchasing.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, proyek yang dipersoalkan meliputi renovasi Balairung, pekerjaan interior Gedung LP2M, rehabilitasi Gedung Rusunawa, serta pekerjaan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNJA.

Dalam dokumen SiRUP LKPP yang terakhir diperbarui pada 28 September 2026, paket-paket tersebut tercatat menggunakan metode pembelian melalui katalog elektronik. Namun, dugaan penggunaan mekanisme beauty contest dalam pemilihan pelaksana pekerjaan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara metode yang tercatat dalam sistem dan pelaksanaannya.

Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak UNJA, terutama terkait dasar hukum pemilihan penyedia, ketersediaan produk atau jasa dalam katalog elektronik, serta dokumen pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

Secara regulasi, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur metode pemilihan penyedia, termasuk e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

Baca Juga :  Jamtos Kembali Disorot, Dugaan Penggunaan Aset Pemda dan Potensi Kebocoran PAD Menguat, DPRD Kota Jambi Siap Bentuk Pansus

Istilah beauty contest tidak tercantum sebagai metode pemilihan penyedia tersendiri dalam ketentuan tersebut. Meski demikian, presentasi atau penilaian konsep dapat menjadi bagian dari evaluasi sepanjang diterapkan dalam metode pengadaan resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan metode selain e-purchasing juga harus didasarkan pada kondisi yang dibenarkan regulasi dan didukung pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihak UNJA perlu menjelaskan apakah terdapat pengecualian penggunaan katalog elektronik dan metode resmi apa yang sebenarnya diterapkan dalam pengadaan tersebut.

Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi A., S.H., M.H. PPK memiliki peran dalam perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pengadaan sesuai kewenangannya, serta pengendalian kontrak.

Dokumen pertimbangan pemilihan metode pengadaan, penetapan penyedia, nilai kontrak, dan bukti pelaksanaan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Selain empat proyek tersebut, redaksi mencatat sejumlah paket konstruksi di UNJA yang menggunakan metode pengadaan langsung dengan nilai mendekati batas Rp400 juta. Di antaranya, rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, serta pekerjaan partisi ruang program studi di Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.

Baca Juga :  BGN Copot 137 Kepala SPPG di Seluruh Indonesia, Sudaryono: Zero Tolerance terhadap Keracunan dan Pelanggaran

Nilai paket yang berada pada atau mendekati batas pengadaan langsung tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kesesuaian penetapan paket dan nilai pengadaannya tetap dapat diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang bertujuan menghindari prosedur pengadaan yang semestinya.

Ketua JAK, Ibnu Jamil, menyatakan pihaknya akan membawa hasil penelusuran terkait pengadaan proyek di UNJA kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri.

Rencana aksi ke Kejaksaan Agung tersebut menjadi bagian dari upaya JAK mendorong pemeriksaan atas dugaan persoalan dalam proses pengadaan itu.

Hingga kini, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara merupakan kewenangan aparat berwenang berdasarkan bukti yang diperoleh.

Sebagai perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UNJA mengelola dana publik sehingga proses pengadaan dengan anggaran belasan miliar rupiah menjadi perhatian masyarakat.

Pihak UNJA, termasuk PPK Dedi A., diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode pemilihan penyedia, dasar pertimbangan penggunaan metode tersebut, identitas pemenang, nilai HPS dan kontrak, serta progres pekerjaan dan pembayarannya.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai pengadaan proyek di lingkungan UNJA dapat dinilai secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. (*)

Pos terkait