Didakwa Melanggar UU Narkotika
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.
Sementara itu, Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur dan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum terdakwa.
Mayor Laut Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Faisal.





