Mayor Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Keuntungan Penjualan Disebut Dipakai untuk Kembali Mengonsumsi Narkotika

Didakwa Melanggar UU Narkotika

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

Sementara itu, Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur dan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Siswi MTs di Garut Tewas Tenggelam di Bak Penampungan Air Saat Dampingi Kegiatan MPLS

Mayor Laut Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Siasat Mayor Faisal Kirim Sabu Pakai Pesawat TNI AL Terungkap, Disamarkan dalam Kotak Sepatu PDL

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Faisal.

Pos terkait