Kades Koto Jayo Diduga Terlibat PETI, Rhino Kupas Lahan 1 Hektare di Bungo

Bungo – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis Rhino kembali mencuat di wilayah Sungai Gurun, seberang Desa Koto Jayo, arah ilir Jembatan Gantung, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
‎
‎Aktivitas pengupasan lahan yang diperkirakan mencapai satu hektare itu turut memunculkan dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Koto Jayo. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu unit alat berat jenis Rhino diduga digunakan untuk mengupas tanah di lokasi tersebut. Aktivitas itu disinyalir berkaitan dengan kegiatan PETI.
‎
‎Selain dugaan aktivitas tambang ilegal, muncul pula informasi mengenai upaya menghilangkan bekas akses atau jejak alat berat di lokasi.
‎
‎Aparat penegak hukum kini didorong untuk menelusuri siapa pemilik alat berat, pemodal, serta pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Kades Koto Jayo dalam kegiatan yang disinyalir melanggar hukum itu.
‎
‎Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
‎
‎Selain aspek pidana pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di lokasi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
‎
‎Masyarakat berharap Polres Bungo segera turun ke lokasi Sungai Gurun untuk memeriksa aktivitas alat berat tersebut, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta mengambil tindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
‎
‎Sementara itu, Kades Koto Jayo, pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya belum merespons saat dikonfirmasi hingga berita ini terbit. (*)

Pos terkait