TEBO – Aktivitas pembakaran emas ilegal masih terjadi di Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh bapak dan anak, keduanya berinisil B dan R.
B merupakan ayah dari R yang bekerja sebagai pegawai Pemkab Tebo di Satpol PP. Mereka diduga menjadi pelaku pembakaran sekaligus penampung hasil tambang emas ilegal.
Informasi yang dihimpun, aktivitas ini telah lama beroperasi, tidak tersentuh hukum dan terkesan dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Selain melawan peraturan perundang-undangan, aktivitas R dinilai telah mengangkangi perintah bupati sebagai atasannya di Pemkab Tebo, yang telah mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas PETI.
“Sudah bertahun-tahun mas, tapi tidak pernah tersentuh hukum. ,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, pada, Rabu lalu (2/9/2026).
Penegakan hukum dinilai tebang pilih, karena R hingga saat ini masih bebas melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Warga berharap Kapolri dan Kapolda Jambi memberikan atensi terhadap hal ini, hingga menelusuri keterlibatan aparat setempat ditengah lancarnya aktivitas tersebut.
R dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait informasi ini, tidak merespons hingga berita ini ditayangkan. (*)





