MEDAN – Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dan menggunakan keuntungan dari hasil penjualannya untuk kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Perkara yang menjerat perwira menengah TNI Angkatan Laut (TNI AL) itu kini bergulir di Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (10/8/2026).
Dalam dakwaan, Faisal disebut membeli sabu seharga Rp7,5 juta, mengemas ulang barang tersebut menjadi beberapa paket, lalu menjualnya kepada sejumlah orang di berbagai daerah. Hasil penjualannya disebut digunakan untuk membiayai konsumsi sabu.
Berawal dari Pembelian Sabu di Batam
Kasus ini bermula saat Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025.
Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya yang berinisial MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam.
Sesampainya di Batam, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk memperoleh sabu. Rizal kemudian diminta menghubungi seseorang bernama Kapak guna memesan sabu seberat sekitar 8 gram.
Kapak selanjutnya mendatangi penginapan tempat Faisal menginap dan menyerahkan sabu tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Faisal membayar sabu itu seharga Rp7,5 juta.
Setelah transaksi berlangsung, Faisal, MBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sabu bersama-sama.
Faisal dan istrinya kemudian pergi ke SNL Tanjung Uma, Batam, sebelum kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu yang diperoleh dari Kapak.





