Sabu Dikemas Ulang Menjadi 14 Paket
Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta.
Setelah mengetahui pesawat dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025, Faisal disebut meminta istrinya mencari calon pembeli.
MBP kemudian menghubungi tiga perempuan berinisial NI, NA, dan AB untuk menawarkan sabu tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa MBP meminta pembayaran dilakukan di muka sebelum sabu dikirim ke Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, Faisal mengemas ulang sabu menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan, kemudian disimpan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Satu paket lainnya dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang Faisal, sedangkan satu paket sisanya disimpan MBP di lemari rumah.
Keuntungan Penjualan Disebut untuk Membiayai Konsumsi Sabu
Dalam keterangannya, Faisal menyebut seluruh sabu tersebut dibeli dari Kapak.
Pesanan awal disebut seberat 8 gram, tetapi jumlah yang diterima mencapai sekitar 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta.
Sabu itu kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, keuntungan dari penjualan sabu tersebut disebut digunakan Faisal untuk kembali membeli dan mengonsumsi narkotika.
Selain itu, Faisal juga disebut telah menjual sabu ke sejumlah wilayah selama berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang.
Daerah yang disebut menjadi tujuan penjualan antara lain Surabaya dan Madina. Faisal juga disebut menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.





