Mayor Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Keuntungan Penjualan Disebut Dipakai untuk Kembali Mengonsumsi Narkotika

Saksi Mengaku Membeli Sabu dari Faisal Sejak 2024

Kapten Laut I Made Surya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Surya mengaku telah mengonsumsi sekaligus membeli sabu dari Faisal sejak 2024 ketika keduanya masih berdinas bersama di Surabaya.

Faisal membenarkan keterangan tersebut saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

“Iya, benar,” ujar Faisal dalam persidangan.

Selain Kapten Laut I Made Surya, seorang prajurit bernama Annas juga dihadirkan sebagai saksi.

Diduga Kirim Sabu Menggunakan Pesawat TNI AL

Persidangan juga mengungkap dugaan pengiriman sabu dengan memanfaatkan Pesawat Udara CN 235 milik TNI AL.

Baca Juga :  Kronologi Pejabat Gayo Lues Mundur dari Jabatan usai Anak Viral karena Flexing Gaya Hidup Mewah

Kotak sepatu PDL yang berisi 12 paket sabu disebut diserahkan MBP kepada Co-Pilot Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.

Paket tersebut disebut akan dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.

Sekitar satu jam setelah penyerahan kotak itu, Faisal mendatangi shelter CN 235 untuk kegiatan merplug.

Saat berada di lokasi, Faisal diamankan oleh Kasi Intelud Mayor Edwar.

Petugas kemudian menemukan 12 paket sabu yang disebut hendak dikirim menggunakan pesawat TNI AL.

Baca Juga :  Mayor Faisal Didakwa Beli Sabu Rp7,5 Juta, Minta Istri Cari Pembeli hingga Diduga Kirim Lewat Pesawat TNI AL

Faisal selanjutnya diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan Rumah Temukan Total 14 Paket Sabu

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Faisal.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dua paket sabu tambahan beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Pos terkait