Sabu Dibeli Rp 7,5 Juta di Batam
Perkara yang menjerat Faisal bermula ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025.
Faisal bersama istrinya berinisial MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam pada 22 November 2025.
Setibanya di Batam, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.
Rizal kemudian diminta menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat sekitar 8 gram.
Kapak selanjutnya mendatangi penginapan tempat Faisal berada dan menyerahkan sabu tersebut.
Faisal disebut membayar barang tersebut sebesar Rp 7,5 juta.
Setelah transaksi berlangsung, Faisal, MBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sabu bersama-sama.
Faisal dan istrinya kemudian kembali menuju Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu tersebut.
Cari Pembeli dan Jadwal Pesawat TNI AL
Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta.
Faisal kemudian mengetahui pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Faisal disebut meminta istrinya mencari calon pembeli sabu.
MBP lalu menghubungi tiga perempuan berinisial NI, NA, dan AB.
Istri Faisal juga disebut meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum narkotika dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, Faisal mengemas sabu yang diperolehnya menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket ditempatkan dalam kemasan makanan ringan sebelum dimasukkan ke kotak sepatu PDL TNI AL.
Satu paket lainnya disimpan di dalam kotak rokok merek HD dan dimasukkan ke saku baju terbang Faisal.
Satu paket tersisa disebut disimpan istrinya di dalam lemari rumah.





