Dugaan PETI Gunakan Alat Berat Rhino Kembali Muncul di Sungai Gurun Bungo

BUNGO – Aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Sungai Gurun, seberang Desa Koto Jayo, arah ilir Jembatan Gantung, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga menggunakan satu unit alat berat jenis Rhino untuk melakukan pengupasan tanah di kawasan yang diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

Dugaan aktivitas PETI itu menjadi perhatian karena penggunaan alat berat mengindikasikan adanya kegiatan pengolahan lahan dalam skala cukup besar. Selain aktivitas pengupasan tanah, terdapat pula informasi mengenai upaya menghilangkan bekas akses maupun jejak alat berat dari lokasi.

Muncul pula dugaan keterlibatan Kepala Desa Koto Jayo, Madji, dalam aktivitas tersebut. Namun, dugaan itu masih sebatas informasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa pemilik alat berat, pihak yang membiayai kegiatan, serta siapa yang mengendalikan aktivitas yang diduga PETI tersebut.

Baca Juga :  Fakta-fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: 21 Orang Ditangkap, KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Haspendri Cibro, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bungo.

“Terima kasih infonya. Untuk info ini akan kami laksanakan penyelidikan dan akan kami laporkan ke Polres untuk penindakannya,” kata AKP Haspendri Cibro melalui pesan WhatsApp, Minggu malam, 27 September 2026.

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Jenazah Pilot Pesawat AMA yang Ditembak di Yahukimo Dievakuasi ke Timika

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain dugaan tindak pidana pertambangan, aparat juga perlu memastikan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan, termasuk dugaan kerusakan lahan akibat pengupasan menggunakan alat berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Koto Jayo, Madji, belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang disinyalir PETI tersebut. (*)

Pos terkait