12 Paket Sabu Hendak Dikirim Lewat Pesawat TNI AL
Kotak sepatu PDL yang berisi 12 paket sabu kemudian diserahkan MBP kepada Co-Pilot Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Paket tersebut disebut hendak dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat TNI AL.
Sekitar satu jam setelah penyerahan kotak sepatu tersebut, Faisal mendatangi shelter Pesawat Udara CN 235 untuk kegiatan merplug.
Faisal kemudian diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar.
Petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu yang disebut hendak dikirim menuju Madiun.
Faisal selanjutnya diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam.
Penggeledahan Temukan Sabu Tambahan
Petugas kemudian menggeledah rumah Faisal dan menemukan dua paket sabu tambahan.
Sejumlah peralatan yang disebut digunakan untuk mengonsumsi sabu turut ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Total barang bukti dari 14 paket sabu itu mencapai berat 9,83 gram.
Dalam keterangannya, Faisal menyebut seluruh sabu diperoleh dari Kapak.
Pesanan awal disebut sekitar 8 gram, tetapi jumlah sabu yang diterima mencapai sekitar 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta.
Sabu tersebut kemudian dikemas kembali untuk dijual kepada sejumlah orang.
Saksi Mengaku Beli Sabu sejak 2024
Kapten Laut I Made Surya yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengaku telah mengonsumsi dan membeli sabu dari Faisal sejak 2024.
Keduanya ketika itu sama-sama berdinas di Surabaya.
Faisal membenarkan keterangan tersebut dalam persidangan.
“Iya, benar,” ujar Faisal saat sidang.
Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal juga disebut menjual sabu ke Surabaya dan Madina.
Ia juga disebut menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.
Uang dari penjualan sabu tersebut disebut digunakan Faisal untuk kembali mengonsumsi narkotika.





