JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Meski demikian, PWI tetap melanjutkan proses hukum terkait ucapan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Edison usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Laporan itu diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
PWI Laporkan Hotman dengan Pasal 242 KUHP
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman Paris dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Edison menjelaskan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik terkait pasal yang akan dikenakan.
Selain itu, PWI turut menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
Edison juga menyebut hingga saat ini Hotman belum menghubungi anggota PWI maupun wartawan yang hadir dalam konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Meski demikian, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” kata Edison.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk koreksi atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan, Hotman Paris belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.





