JAMBI — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Suara Pemuda Jambi (SPEAK-Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi, Senin (28/9/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut sekaligus disertai dengan penyampaian laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam aksi tersebut, massa SPEAK-Jambi meminta Polda Jambi menelusuri dan memeriksa seluruh kegiatan Pokir yang disebut berkaitan dengan Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terutama untuk tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026.
Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Ismail, dalam orasinya mendesak Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses kegiatan Pokir, mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek.
“Kami mendesak Polda Jambi untuk segera mengusut seluruh Pokir yang diajukan Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kami menduga adanya persekongkolan dalam pengondisian proyek-proyek Pokir tersebut,” ujar Ismail dalam orasinya.
Ismail juga menyoroti keberadaan seorang yang disebut berinisial “M”, yang menurut SPEAK-Jambi diduga merupakan orang dekat Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat. Pihak LSM tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan peran “M” sebagai pengondisi atau penghubung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan kegiatan Pokir.
Sementara itu, Rukman, yang turut menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut, meminta Polda Jambi memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan Pokir.
Menurut Rukman, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang mengusulkan atau melaksanakan kegiatan, tetapi juga mencakup pihak perencana, Pokja, OPD terkait, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengerjaan proyek.
“Kami mendesak Polda Jambi untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari proses pengerjaan, perencanaan, Pokja hingga OPD yang berkaitan dengan kegiatan Pokir tersebut,” kata Rukman.
Minta Pemeriksaan Dilakukan Menyeluruh
SPEAK-Jambi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen dan tahapan kegiatan Pokir, termasuk proses pengusulan, pembahasan, penganggaran, penetapan, pelaksanaan, pencairan anggaran hingga pertanggungjawaban.
Sebelumnya, pada 14 September 2026, SPEAK-Jambi juga menyampaikan desakan serupa dalam aksi di Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam aksi tersebut, mereka meminta penelusuran terhadap kegiatan Pokir Tanjung Jabung Barat tahun 2024–2026 serta dugaan keterlibatan pihak berinisial “M”.
Dalam pernyataan sikap yang dibawa dalam aksi, SPEAK-Jambi menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Massa juga menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dalam pengelolaan anggaran daerah dan memastikan penggunaan anggaran Pokir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)





