Edarkan Sabu Lewat Pesawat TNI AL, Apa Ancaman Hukuman Mayor Faisal?

Mayor Faisal Masih Berstatus Terdakwa

Sidang perkara Faisal dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur, sedangkan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

Dua saksi yang dihadirkan adalah Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.

Faisal didakwa dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan oditur.

Baca Juga :  450 Prajurit Yonif142/KJ Pulang Usai Menuntaskan Misi Menjaga Perbatasan di Papua

Meski ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan dapat sangat berat, Faisal masih berstatus terdakwa. Terbukti atau tidaknya dakwaan serta hukuman yang akan dijatuhkan nantinya ditentukan melalui proses persidangan.

Pos terkait