Teman Lama Muncul Setelah 6 Tahun, Motor Honda PCX Warga Indramayu Dibawa Kabur dan Hendak Dijual Rp 12 Juta

INDRAMAYU – Niat melepas rindu dengan teman lama justru berujung kerugian bagi Fina Triyana, warga Desa Sukawera, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh seorang wanita berinisial AA (29), yang telah dikenalnya sejak belasan tahun lalu.

Akibat perbuatannya, AA yang merupakan warga Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, kini diamankan polisi dan menjalani proses hukum.

Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban pada Selasa (23/6/2026) setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan yang dipinjam.

Baca Juga :  BGN Copot 137 Kepala SPPG di Seluruh Indonesia, Sudaryono: Zero Tolerance terhadap Keracunan dan Pelanggaran

“Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada kami pada Selasa (23/6/2026) dan saat ini pelakunya sudah berhasil kami amankan,” kata Suripto, Rabu (24/6/2026).

Menurut Suripto, korban dan pelaku telah berteman selama sekitar 13 tahun saat bekerja di perusahaan yang sama. Namun, keduanya sudah tidak pernah bertemu selama kurang lebih enam tahun.

Pada Sabtu (20/6/2026) sore, AA menghubungi korban dan meminta dijemput di Stasiun Jatibarang. Pelaku mengaku ingin bersilaturahmi sekaligus melepas rindu setelah lama tidak bertemu.

Baca Juga :  Terdesak Biaya Akikah Anak, Pria di Bengkulu Ditangkap karena Gelapkan Motor Rekannya hingga Digadaikan

Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.

“Selanjutnya teman terlapor itu berboncengan dengan korban. Sedangkan terlapor naik ojek online. Mereka menuju rumah korban untuk numpang istirahat,” ujar Suripto.

Setelah beberapa jam berada di rumah korban, AA kemudian meminta meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak membeli makanan ringan dan mengambil uang di ATM.

Pos terkait