BENGKULU – Tim Opsnal Cobra Samban (Corsa) Polsek Ratu Samban, Kota Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial KK (28), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekannya. Uang hasil gadai motor tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya akikah anaknya.
Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Sri Sulastri, warga Kota Bengkulu, yang mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh pelaku.
“Jadi, tersangka ini datang ke Kota Bengkulu berkunjung menemui orangtuanya, kemudian tersangka terdesak uang karena membutuhkan biaya akikah anaknya,” ujar AKP Dendi Putra, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta-12, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hanya akan digunakan sebentar. Namun, motor tersebut justru dibawa keluar Kota Bengkulu menuju Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi setelah ditangkap, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp3 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hajatan akikah anaknya.
Sementara itu, korban yang menunggu sepeda motornya tak kunjung dikembalikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Samban pada 18 Juli 2026. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku serta sepeda motor milik korban,” kata AKP Dendi Putra.





