“Katanya itu ‘Nanti dulu jangan pergi dulu, motornya saya pinjam mau beli cemilan sekalian mau ambil uang,’ korban sendiri mengizinkan tapi dengan catatan jangan lama-lama,” kata Suripto menirukan percakapan korban dan pelaku.
Namun, setelah membawa motor bernomor polisi E 6279 PCR tersebut, pelaku tidak kembali ke rumah korban.
Korban sempat menunggu hingga dua jam dan berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WhatsApp. Akan tetapi, nomor pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Fina akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukagumiwang.
Terendus Saat Menawarkan Motor di Media Sosial
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bersama aparatur Desa Sukawera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang dibawa kabur.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan jejak digital yang mengarah kepada pelaku. AA diduga tengah menawarkan motor Honda PCX milik korban melalui media sosial.
“Pelaku hendak menjual motor Honda PCX korban dengan harga Rp 12 juta di media sosial,” ungkap Suripto.
Petugas kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli dan mengatur transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Pelaku menyetujui pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di bawah flyover Pamanukan, Kabupaten Subang.
“Setelah dipancing untuk bertemu, penjual itu bersedia. Dan saat bertemu, ternyata penjual itu benar adalah AA. Saat itu juga pelaku langsung kami amankan,” tegas Suripto.
Saat ini, AA telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif pelaku hingga nekat menggelapkan kendaraan milik teman lamanya tersebut.





