INDRAMAYU – Niat melepas rindu dengan teman lama justru berujung kerugian bagi Fina Triyana, warga Desa Sukawera, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh seorang wanita berinisial AA (29), yang telah dikenalnya sejak belasan tahun lalu.
Akibat perbuatannya, AA yang merupakan warga Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, kini diamankan polisi dan menjalani proses hukum.
Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban pada Selasa (23/6/2026) setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan yang dipinjam.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada kami pada Selasa (23/6/2026) dan saat ini pelakunya sudah berhasil kami amankan,” kata Suripto, Rabu (24/6/2026).
Menurut Suripto, korban dan pelaku telah berteman selama sekitar 13 tahun saat bekerja di perusahaan yang sama. Namun, keduanya sudah tidak pernah bertemu selama kurang lebih enam tahun.
Pada Sabtu (20/6/2026) sore, AA menghubungi korban dan meminta dijemput di Stasiun Jatibarang. Pelaku mengaku ingin bersilaturahmi sekaligus melepas rindu setelah lama tidak bertemu.
Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.
“Selanjutnya teman terlapor itu berboncengan dengan korban. Sedangkan terlapor naik ojek online. Mereka menuju rumah korban untuk numpang istirahat,” ujar Suripto.
Setelah beberapa jam berada di rumah korban, AA kemudian meminta meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak membeli makanan ringan dan mengambil uang di ATM.





