Said Iqbal Minta Dugaan Kelalaian K3 di PT Moya Diusut, Soroti Tewasnya Tiga Pekerja dan Pelanggaran BPJS

Santunan Dinilai Belum Memadai

Said Iqbal juga menyoroti besaran santunan yang diterima keluarga korban.

Ia mencontohkan keluarga almarhum Husin baru menerima santunan sekitar Rp100 juta.

“Nilai itu jauh dari cukup. Kalau pekerja tersebut terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diterima keluarganya bisa mencapai sekitar Rp400 juta. Karena itu saya katakan kepada perusahaan, jangan main-main terhadap hak pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan keselamatan kerja merupakan prinsip utama dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan profesi.

“Dalam Konvensi ILO tentang K3, perlindungan terhadap keselamatan pekerja adalah prioritas utama, baik pekerja pabrik, pekerja kantoran, buruh, wartawan maupun profesi lainnya. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah nomor satu,” katanya.

Baca Juga :  LSM MAPPAN Bongkar Temuan BPK di PTPN IV, Potensi Kerugian Capai Miliaran

Desak Evaluasi Proyek PT Moya

Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT Moya.

Ia bahkan mendesak Direktur Utama PDAM Jaya dicopot apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Saya meminta Gubernur memberi perhatian serius. Kalau memang terbukti ada pelanggaran atau permainan dalam proses tender maupun pengawasan, copot Direktur Utama PDAM,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin proyek bernilai puluhan triliun rupiah tetapi K3 tidak berjalan, BPJS tidak dipenuhi, dan terjadi kelalaian yang menghilangkan nyawa pekerja. Kami tidak akan kompromi terhadap hal seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh proyek PT Moya, khususnya proyek penyediaan air bersih yang didanai APBD.

Baca Juga :  Korban Penyekapan di Jakarta Pusat Mengaku Diancam Tangan Dipatahkan, Diminta Bayar Rp50 Juta

“Kami meminta seluruh aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tender diperiksa secara menyeluruh. Bila memang perlu, proyek-proyek tersebut dihentikan sementara sampai evaluasi selesai,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk Tim Pencari Fakta setelah Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menerbitkan nota pemeriksaan resmi.

“Setelah nota pemeriksaan diterbitkan, kami akan membentuk Tim Pencari Fakta untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan menjadi dasar langkah-langkah lanjutan,” tegas Said Iqbal.

Pos terkait