Draf RUU Hak Cipta Rampung, DPR Tunggu Penugasan Bamus untuk Bahas Bersama Pemerintah

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengungkapkan bahwa draf awal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta telah selesai disusun dan melalui proses harmonisasi.

Menurut Martin, draf hasil harmonisasi tersebut juga telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI. Saat ini, Baleg masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Harmonisasi kan sudah, malah sudah jadi usul inisiatif DPR RI. (Draf RUU Hak Cipta hasil harmonisasi) sudah pimpinan DPR. Setahu saya ya. Kami masih menunggu nanti penugasan dari Bamus. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah,” ujar Martin di Gedung DPR RI, Senin (13/7/2026).

Martin menambahkan, tidak menutup kemungkinan Baleg kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun rapat dengar pendapat (RDP) guna menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait substansi RUU Hak Cipta.

Baca Juga :  Daftar 8 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Bupati Kuantan Singingi

“Bisa saja. Nanti kita cek. Kita kan ini masa kerja sampai 21 Juli ya. Tapi kami lagi coba kejar untuk (RUU) Satu Data Indonesia bisa selesai,” ujarnya.

Menurutnya, setelah pembahasan RUU Satu Data Indonesia rampung, Baleg akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk memastikan penugasan pembahasan RUU Hak Cipta.

“Nanti setelah itu kami akan koordinasi dengan mungkin pimpinan DPR apakah sudah ditugaskan ke Baleg, kami akan lihat dijadwal,” katanya.

Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Salah Satu Materi Pembahasan

Martin menjelaskan, salah satu substansi yang telah dibahas dalam penyusunan draf RUU Hak Cipta adalah perlindungan terhadap karya jurnalistik.

Baca Juga :  CEO Cloudflare Prediksi Gelombang PHK Akibat AI Meningkat dalam 6-12 Bulan ke Depan

Pembahasan tersebut juga mencakup usulan dari Dewan Pers mengenai kewajiban mencantumkan sumber atau referensi ketika mengutip karya jurnalistik.

Menurut Martin, pengaturan tersebut dinilai penting seiring perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Sudah-sudah. Itu kan atas usulan Dewan Pers karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah jaman artificial intelligent,” ungkap Martin.

“Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste. Jadi dia harus misalnya ini dari mana medianya? Kompas.com, misalnya berita ini dikutip, maka sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com. Harus jelas,” lanjut dia.

Pos terkait