Desakan Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Menguat, Bagaimana Aturan Pidana Mati bagi Koruptor?

JAKARTA – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri, korupsi batu bara, serta korupsi Krakatau Steel.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Hari Ini, Bahas Kerja Sama hingga Isu Global

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat penegak hukum itu memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI. Sejumlah legislator bahkan mendesak agar Febrie dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

Dua Fraksi DPR Minta Hukuman Terberat

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai perkara yang menjerat Febrie merupakan skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga melibatkan aparat penegak hukum.

“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah.

Baca Juga :  Duduk Perkara Penembakan TNI di Kafe Palembang yang Tewaskan Pratu Denkesyah

Pernyataan senada disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Ia mengaku prihatin lantaran sejumlah perkara korupsi besar diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Endang, pelaku layak dijatuhi hukuman berat karena masyarakat selama ini berharap aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” kata dia.

Pos terkait