BANDUNG – Seorang petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong Km 210+8 di petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut, menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas mengamankan perjalanan kereta api.
Peristiwa yang viral di media sosial itu mendapat perhatian dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. KAI menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kronologi Penjaga Perlintasan Dikeroyok
Berdasarkan keterangan petugas, saat itu palang perlintasan JPL 227 ditutup untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas.
Namun, setelah palang pintu tertutup, seorang pengendara sepeda motor diduga tetap nekat menerobos perlintasan.
Melihat tindakan yang membahayakan keselamatan tersebut, petugas kemudian memberikan teguran kepada pengendara.
Alih-alih menerima teguran, pengendara tersebut diduga bereaksi secara arogan. Tak lama kemudian, ia kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas sebelum melarikan diri.
“Akibat insiden tersebut, petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong mengalami luka lebam di wajah serta luka gores di tangan,” kata Kuswardojo dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
KAI Kecam Aksi Kekerasan
KAI Daop 2 Bandung menegaskan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya,” ujar Kuswardojo.
Menurutnya, petugas telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan menegur pengguna jalan yang melanggar aturan.
“Petugas tersebut telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan dan membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan raya lainnya,” tambahnya.





