JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab kecelakaan kerja hingga menewaskan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai bertemu dengan jajaran manajemen PT Moya pada Senin (13/7/2026). Pertemuan itu dihadiri salah satu direktur perusahaan, sejumlah pejabat perusahaan, serta perwakilan Sekretariat Korporat PT Moya.
“Oleh karena itu, kami juga akan meminta bertemu dengan Bapak Anthony Salim atau setidak-tidaknya Bapak Franky Welirang untuk meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak pemegang saham,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.
Menurut Said Iqbal, sekitar 95 persen saham PT Moya dimiliki Moya Singapura, sedangkan lima persen sisanya dimiliki PT Tamaris yang, berdasarkan informasi awal, memiliki afiliasi dengan Grup Salim.
“Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dugaan Kelalaian K3 Jadi Sorotan
Said Iqbal mengungkapkan, hasil diskusi dengan manajemen PT Moya menunjukkan perusahaan memiliki prosedur K3. Namun, kondisi di lapangan diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan petugas Damkar dan Kapolsek Cipayung, ketiga pekerja tersebut hanya menggunakan kaos dan celana panjang saat masuk ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tujuh meter,” jelasnya.
Ia menduga para korban mengalami kekurangan oksigen atau terpapar gas berbahaya saat bekerja.
“Sangat mungkin mereka mengalami kekurangan oksigen atau terpapar gas berbahaya. Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” katanya.





