JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengusulkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, Presiden baru akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung mengenai pejabat yang akan mengisi jabatan tersebut.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” imbuhnya.
Saat ini, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus diketahui masih diemban oleh Rudi Margono.
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan video yang diterima, Sabtu.
Menurut Anang, keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.





