KPK Dalami Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi yang Dikerjakan Swasta atas Arahan Ipda Yayat Sudrajat

Dugaan Aliran Uang Rp14,2 Miliar

Kasus suap tersebut bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade disebut rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).

Baca Juga :  Tangis Pecah di Rumah Duka dr Icha, Ayah Bersujud di Hadapan Bupati TTU Memohon Keadilan

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025 Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade disebut mencapai Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tercatat Miliki 24 Properti Senilai Rp14,5 Miliar

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Pos terkait