Sidang Korupsi Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 Miliar, Saksi Akui Rekeningnya Dipakai Tampung Dana Pencairan

JAKARTA – Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Eka Tursinawati, mengaku rekening pribadinya pernah digunakan untuk menerima dana klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan meski dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Pengakuan tersebut disampaikan Eka saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Eka, permasalahan bermula dari utang terdakwa Renu Arianthi Sani kepadanya sebesar sekitar Rp3 juta. Renu kemudian menjanjikan akan melunasi utang tersebut melalui dana yang berasal dari pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya diminta KTP dan nomor rekening untuk pengajuan klaim,” ujar Eka di hadapan majelis hakim.

Selain KTP dan nomor rekening, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan miliknya juga diminta untuk pengurusan klaim.

Baca Juga :  Draf RUU Hak Cipta Rampung, DPR Tunggu Penugasan Bamus untuk Bahas Bersama Pemerintah

Eka kemudian menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Tidak lama kemudian, dana sekitar Rp23 juta masuk ke rekeningnya sebagai pencairan pertama. Selanjutnya, dilakukan pencairan kedua dengan nilai sekitar Rp78 juta.

Meski dana masuk ke rekening pribadinya, Eka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen maupun formulir pencairan klaim tersebut. Ia baru mengetahui uang telah masuk setelah dihubungi oleh Renu.

“Katanya ada dana yang masuk ke rekening saya. Lalu saya diminta mentransfer sejumlah uang kepadanya, sedangkan sisanya untuk membayar utang,” tuturnya.

Dua Kali Pencairan Dana Klaim

Untuk pencairan pertama, Eka mengaku sekitar Rp18 juta ditransfer kembali kepada Renu, sedangkan Rp3 juta digunakan untuk melunasi utang terdakwa kepadanya.

Baca Juga :  Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

Sementara pada pencairan kedua senilai sekitar Rp78 juta, ia menerima Rp20 juta untuk pelunasan pinjaman dan Rp5 juta sebagai imbalan karena membantu proses tersebut. Adapun sekitar Rp53 juta ditransfer kembali kepada Renu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan apakah Eka pernah mengalami kecelakaan kerja sehingga berhak memperoleh klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak,” jawab Eka.

Ia juga menyatakan tidak pernah didatangi pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi terkait pencairan klaim tersebut.

Dalam persidangan, Eka menyebut pencairan dana ke rekeningnya hanya terjadi sebanyak dua kali. Ia juga mengenal Renu sebagai salah satu pengurus BPJS di lingkungan tempat mereka bekerja saat itu.

Pos terkait