JAKARTA – Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan 11 tuntutan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI dalam audiensi di Gedung KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Sebelas tuntutan tersebut mencakup penghentian pendekatan militeristik, pengusutan dugaan pelanggaran HAM, perlindungan masyarakat adat, evaluasi investasi ekstraktif, hingga pembukaan ruang pembahasan mengenai hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan Badan Pengurus Pusat KOMPASS Nomor 03.002/BPP-KOMPASS/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, delegasi KOMPASS menyerahkan kajian berjudul Pendekatan Militerisme, Pelanggaran HAM, dan Kebijakan yang Tidak Adil serta Impunitas yang Mengakibatkan Ekosida, Etnosida, dan Genosida di Tanah Papua.
Kajian tersebut menyoroti sejumlah persoalan di Papua, mulai dari dugaan pelanggaran HAM, pengungsian masyarakat sipil, terganggunya akses pendidikan, perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM.
Ketua Umum KOMPASS, Anderian Kamo, mengatakan persoalan Papua tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif keamanan dan pembangunan. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi bagian utama dari kebijakan pemerintah di Papua.
“Papua tidak kekurangan kekayaan alam. Namun, kekayaan alam tidak boleh membuat negara lupa bahwa ada manusia yang hidup di atas tanah tersebut. Kami ingin pembangunan yang menghargai manusia, bukan pembangunan yang mengorbankan kehidupan masyarakat,” tegas Anderian.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari infrastruktur, investasi, maupun pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan, akses pendidikan, kesehatan, serta rasa aman.
“Ketika masyarakat kehilangan anggota keluarga, anak-anak tidak dapat bersekolah karena konflik, dan keluarga harus meninggalkan kampung halaman demi keselamatan, negara tidak boleh hanya hadir melalui pendekatan keamanan. Negara harus hadir melalui perlindungan, keadilan, pemulihan, dan tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KOMPASS, Evelin C. Rumaikewi, menekankan pentingnya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi mahasiswa dalam forum audiensi, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil dan memastikan korban memperoleh keadilan.
Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (KOMPAS Palembang), Nis Murib, turut mendesak penegakan hukum yang objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum maupun korban yang kehilangan hak untuk memperoleh kebenaran, pemulihan, dan keadilan.
Audiensi tersebut juga diikuti Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAPAL), Jendi Tebai. Keterlibatan mahasiswa dari sejumlah daerah di Sumatera itu menjadi bagian dari upaya menyuarakan persoalan kemanusiaan di Papua.
Berikut 11 Tuntutan KOMPASS
Dalam kajian yang disampaikan kepada Kementerian HAM RI, KOMPASS merumuskan 11 tuntutan sebagai berikut:
1. Menghentikan pendekatan militeristik yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil di Tanah Papua.
2. Mengusut dugaan pelanggaran HAM secara independen, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Komnas HAM.
3. Mengevaluasi operasi keamanan yang berdampak terhadap warga sipil serta menjamin perlindungan hak hidup masyarakat.
4. Menghentikan impunitas dan menegakkan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran HAM sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Melindungi hak masyarakat adat serta menghentikan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak adat dan berpotensi merusak lingkungan.
6. Mengevaluasi investasi ekstraktif yang berdampak terhadap hutan, tanah adat, sungai, dan kehidupan masyarakat Papua.
7. Menjamin hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
8. Membuka ruang demokrasi yang aman bagi masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, tokoh agama, dan masyarakat adat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
9. Menghentikan diskriminasi terhadap masyarakat adat serta melindungi mereka dari ancaman perampasan tanah dan kerusakan lingkungan.
10. Mendorong penyelesaian persoalan Papua melalui dialog yang bermartabat, damai, demokratis, dan berlandaskan penghormatan terhadap HAM.
11. Membuka ruang pembahasan hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua melalui mekanisme yang damai, demokratis, dan bermartabat.
Anderian mengatakan, sebelas tuntutan tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti pemerintah melalui langkah yang jelas dan terukur.
“Kami tidak ingin generasi Papua berikutnya hanya mewarisi cerita tentang konflik, pengungsian, ketakutan, dan ketidakadilan. Kami ingin mereka mewarisi kehidupan yang damai, pendidikan yang baik, lingkungan yang terjaga, serta masa depan yang memberikan harapan,” katanya.
KOMPASS berharap audiensi tersebut menjadi awal komunikasi berkelanjutan dengan pemerintah, bukan sekadar pertemuan formal tanpa tindak lanjut.
Organisasi mahasiswa tersebut juga mengajak mahasiswa Papua di berbagai wilayah Indonesia memperkuat persatuan, solidaritas, dan kapasitas intelektual serta menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
“Pembangunan tidak boleh kehilangan tujuan utamanya, yaitu melindungi manusia dan meningkatkan kualitas kehidupannya,” tutup Anderian. (*)





