Edarkan Sabu Lewat Pesawat TNI AL, Apa Ancaman Hukuman Mayor Faisal?

MEDAN – Mayor Laut Faisal Mulia menghadapi ancaman hukuman berat setelah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam perkara tersebut, Faisal disebut memanfaatkan penerbangan pesawat TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk mengirim narkotika ke luar daerah.

Perwira menengah TNI AL itu kini menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (10/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Faisal didakwa antara lain berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Barang bukti dalam perkara ini mencapai 9,83 gram sabu yang terbagi dalam 14 paket. Sebanyak 12 paket di antaranya disebut hendak dikirim ke Madiun menggunakan pesawat TNI AL.

Baca Juga :  Dishub Tertibkan Parkir Liar di Blok M Square, Pengelola Diminta Pasang Spanduk Larangan

Ancaman Hukuman Mayor Faisal

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ketentuan tersebut pada dasarnya mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, selain pidana denda.

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila tindak pidana melibatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat yang memenuhi ketentuan Pasal 114 Ayat (2).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun untuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) apabila narkotika Golongan I bukan tanaman mencapai berat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Baca Juga :  Siasat Mayor Faisal Kirim Sabu Pakai Pesawat TNI AL Terungkap, Disamarkan dalam Kotak Sepatu PDL

Dalam perkara Faisal, barang bukti sabu disebut mencapai 9,83 gram.

Namun, pasal yang akhirnya terbukti, bentuk pidana, serta lamanya hukuman tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, pembuktian, dan seluruh fakta persidangan.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah berlaku untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dengan KUHP baru.

Dalam praktik penanganan perkara narkotika pada 2026, Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juga dapat disandingkan dengan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta UU Penyesuaian Pidana.

Pos terkait