MEDAN – Mayor Laut Faisal Mulia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah membeli barang haram tersebut seharga Rp7,5 juta dan kemudian meminta istrinya mencari calon pembeli.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang digelar pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam surat dakwaan, Faisal disebut membeli sabu dari seseorang bernama Kapak saat berada di Batam pada November 2025. Setelah kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu, ia diduga meminta istrinya yang berinisial MBP untuk mencarikan pembeli.
Beli Sabu Rp7,5 Juta di Batam
Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam.
Setibanya di Batam, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk memperoleh narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak guna memesan sabu seberat sekitar 8 gram.
Kapak kemudian mendatangi penginapan tempat Faisal menginap dan menyerahkan sabu tersebut di dalam kamar.
Dalam dakwaan disebutkan, Faisal membayar sabu tersebut sebesar Rp7,5 juta.
Setelah transaksi selesai, Faisal, MBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sabu bersama-sama.
Usai itu, Faisal dan istrinya menuju SNL Tanjung Uma, Batam, sebelum kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu.
Minta Istri Mencari Calon Pembeli
Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305 yang melayani rute Tanjung Pinang menuju Jakarta.
Faisal mengetahui pesawat tersebut dijadwalkan terbang pada 26 November 2025.
Setelah memperoleh informasi jadwal penerbangan, Faisal disebut meminta istrinya mencari calon pembeli sabu.
MBP kemudian menghubungi tiga perempuan berinisial NI, NA, dan AB untuk menawarkan sabu tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa MBP meminta pembayaran di muka sebelum sabu dikirim ke Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, Faisal membagi sabu yang diperolehnya menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan, kemudian disimpan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Satu paket lainnya dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD dan disimpan di saku baju terbang Faisal, sedangkan satu paket sisanya disimpan MBP di lemari rumah.





