Diduga Dikirim Menggunakan Pesawat TNI AL
Kotak sepatu PDL yang berisi 12 paket sabu kemudian diserahkan MBP kepada Co-Pilot Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Paket tersebut disebut akan dikirim ke Madiun dengan memanfaatkan penerbangan pesawat TNI AL.
Sekitar satu jam setelah penyerahan kotak sepatu, Faisal menuju shelter CN 235 untuk kegiatan merplug.
Di lokasi tersebut, Faisal diamankan oleh Kasi Intelud Mayor Edwar.
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu yang disebut akan dikirim menggunakan pesawat TNI AL.
Setelah diamankan, Faisal diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rumah Digeledah, Dua Paket Sabu Turut Diamankan
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Faisal setelah penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total berat sabu dari 14 paket yang diamankan mencapai 9,83 gram.
Dalam keterangannya, Faisal menyebut seluruh sabu tersebut diperoleh dari Kapak.
Pesanan awal disebut sebanyak 8 gram. Namun, jumlah yang diterima mencapai 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta.
Sabu tersebut kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali.
Hasil penjualannya disebut digunakan Faisal untuk membiayai konsumsi sabu.
Saksi Sebut Faisal Sudah Menjual Sabu Sejak Berdinas di Surabaya
Persidangan juga mengungkap dugaan bahwa Faisal telah terlibat dalam peredaran sabu sebelum kasus di Tanjung Pinang terungkap.
Kapten Laut I Made Surya yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah mengonsumsi sekaligus membeli sabu dari Faisal sejak 2024 saat keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.
Faisal membenarkan keterangan tersebut di hadapan majelis hakim.





