Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu Prasojo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam perkara dugaan gratifikasi.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8/2026).

“Menolak perlawanan yang diajukan oleh Advokat Terdakwa Budiman,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menegaskan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi 17 Tahun Masuki Tahap Akhir, 50 Bidang Diduga Cacat Administrasi

Jaksa Sebut Dakwaan Telah Memenuhi Syarat

Dalam tanggapannya terhadap eksepsi terdakwa, JPU menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan oleh Budiman seorang diri.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Sispiyan Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga :  ompolnas Ungkap Dugaan 3 Polisi Dibunuh Jaringan Narkoba di Katingan, Korban Alami Retak Tengkorak dan Pendarahan Dalam

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.

Pos terkait