“Iya, benar,” ujar Faisal saat sidang.
Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal juga disebut menjual sabu ke Surabaya dan Madina.
Selain itu, ia disebut menjual narkotika kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.
Disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Sidang pada Senin (10/8/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.
Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur, sedangkan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.
Mayor Laut Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





