Pemprov Lampung Cari Solusi Regulasi
Mirza menegaskan, keinginan Pemprov Lampung untuk membantu pembangunan jalan desa harus ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah provinsi tidak dapat secara langsung mengalokasikan anggaran untuk jalan yang bukan menjadi kewenangannya tanpa dasar regulasi yang jelas.
Karena itu, konsultasi terus dilakukan untuk mencari kemungkinan kerja sama maupun distribusi bantuan yang sesuai dengan ketentuan.
Apabila regulasi memungkinkan dan kondisi anggaran mencukupi, bantuan terhadap jalan desa akan dipertimbangkan setelah kebutuhan jalan provinsi terpenuhi.
Sementara itu, aksi swadaya warga Dusun Umbul Glimbung menjadi contoh nyata keterlibatan masyarakat dalam menangani persoalan infrastruktur di lingkungannya.
Pemprov Lampung berharap ke depan dapat berkolaborasi agar perbaikan jalan desa tidak hanya bergantung pada kemampuan swadaya masyarakat.





