Rapat Paripurna DPR Setujui PAW Anggota Ombudsman RI, Pengganti Hery Susanto Mengacu Hasil Seleksi

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait penetapan anggota PAW Ombudsman RI.

“Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-396/13 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna.

Puan menjelaskan, hasil pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI telah disampaikan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Demo Tolak Eksekusi Hotel Sultan Digelar di PN Jakarta Pusat, Lalu Lintas Bungur Besar Tersendat

“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?” ujar Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan kata “setuju” oleh para peserta rapat paripurna.

Penetapan Berdasarkan Urutan Hasil Seleksi

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa mekanisme penetapan anggota PAW Ombudsman RI dilakukan berdasarkan urutan hasil seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Itu kan berdasarkan urutan aja. Jadi nanti kan urutan aja kan. Kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” kata Saan kepada wartawan.

Baca Juga :  Polda NTT Periksa Dua Adik Dokter Icha, Dalami Dugaan Intimidasi dan Perubahan Kondisi Psikologis

Saat ditanya apakah posisi tersebut akan diisi oleh calon yang berada pada peringkat ke-10, Saan membenarkan hal tersebut.

“Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu,” ujarnya.

PAW anggota Ombudsman RI dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pos terkait