Siasat Mayor Faisal Kirim Sabu Pakai Pesawat TNI AL Terungkap, Disamarkan dalam Kotak Sepatu PDL

Didakwa Telah Menjual Sabu ke Sejumlah Daerah

Persidangan juga mengungkap dugaan bahwa Faisal telah terlibat dalam peredaran sabu sebelum kasus pengiriman melalui pesawat TNI AL terungkap.

Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal disebut menjual sabu ke Surabaya dan Madina.

Ia juga disebut menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.

Kapten Laut I Made Surya yang menjadi saksi dalam persidangan mengaku telah mengonsumsi sekaligus membeli sabu dari Faisal sejak 2024 ketika keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.

Baca Juga :  Maju Terus! Dampak Sanksi Ringan Terhadap 3 Oknum Polisi Dalam Kasus Rudapaksa di Jambi, Kuasa Hukum Korban Gandeng Tim Hotman Paris 911

Faisal membenarkan keterangan tersebut saat persidangan.

“Iya, benar,” ujar Faisal saat sidang.

Sumber juga menyebut keuntungan dari penjualan sabu digunakan Faisal untuk membiayai konsumsi narkotika.

Sidang Digelar di Pengadilan Tinggi Militer I Medan

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Persidangan pada Senin (10/8/2026) mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur, sedangkan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Malaysia Airlines Buka Suara Usai Pilot Diduga Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi ke Indonesia

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.

Mayor Laut Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait