Didakwa Telah Menjual Sabu ke Sejumlah Daerah
Persidangan juga mengungkap dugaan bahwa Faisal telah terlibat dalam peredaran sabu sebelum kasus pengiriman melalui pesawat TNI AL terungkap.
Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal disebut menjual sabu ke Surabaya dan Madina.
Ia juga disebut menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.
Kapten Laut I Made Surya yang menjadi saksi dalam persidangan mengaku telah mengonsumsi sekaligus membeli sabu dari Faisal sejak 2024 ketika keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.
Faisal membenarkan keterangan tersebut saat persidangan.
“Iya, benar,” ujar Faisal saat sidang.
Sumber juga menyebut keuntungan dari penjualan sabu digunakan Faisal untuk membiayai konsumsi narkotika.
Sidang Digelar di Pengadilan Tinggi Militer I Medan
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Persidangan pada Senin (10/8/2026) mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, yakni Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.
Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur, sedangkan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.
Mayor Laut Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





