Advokat di Surabaya Didakwa Peras Ketua RW, Ancam Viralkan Berita Negatif hingga Minta Rp15 Juta

SURABAYA – Seorang advokat bernama Dimas Aryo Basuki didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang Ketua RW di Surabaya. Terdakwa diduga memanfaatkan media online untuk menekan korban dengan ancaman menyebarkan pemberitaan bernada negatif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa pada 21 September 2025 di Jalan Simpang Dukuh, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Dalam persidangan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/7/2026), Wanto mengungkapkan bahwa perkara bermula saat kegiatan peringatan HUT ke-80 RI pada Agustus 2025 di kawasan Joko Dolog, Surabaya.

Korban, Rahardian Budi Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, saat itu berkenalan dengan terdakwa yang mengaku sebagai advokat sekaligus koordinator media.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

“Kasus bermula saat kegiatan peringatan HUT ke-80 RI pada Agustus 2025 di kawasan Joko Dolog, Surabaya. Korban, Rahardian Budi Prasetyo, yang menjabat Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, berkenalan dengan terdakwa yang mengaku sebagai advokat sekaligus koordinator media,” ujar Wanto.

Selanjutnya, terdakwa meminta pekerjaan dan diberi tugas menagih iuran sponsor kepada para pelaku usaha serta mendampingi korban dalam sejumlah kegiatan.

Setelah bekerja selama dua pekan, terdakwa meminta honor sebesar Rp2 juta. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp500 ribu melalui transfer.

Menurut jaksa, terdakwa tidak menerima nominal tersebut dan kemudian marah. Ia disebut mengancam akan memviralkan pemberitaan yang menyebut korban melakukan pungutan liar (pungli), meskipun dana sponsor tersebut merupakan kontribusi rutin dari pelaku usaha selama tiga tahun terakhir untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Tahap II, Ini Penjelasan Kapolri Sigit

JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melaporkan persoalan tersebut kepada Lurah Embong Kaliasin, Sunardi, dengan alasan korban masih memiliki utang honor. Ancaman serupa kembali disampaikan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Sekitar 25 Agustus 2025, sejumlah media online memuat pemberitaan bernada negatif terhadap korban, di antaranya artikel berjudul dugaan pungli dan premanisme oleh oknum ketua RW, serta dugaan alih fungsi lahan di wilayah tersebut,” terang Wanto.

Pos terkait