Risiko Jika Verifikasi Faktual Tidak Dilakukan
Bagaimana jika KPU gagal atau bahkan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dalam proses pencalonan?
Neni menilai kegagalan verifikasi faktual dapat berimplikasi terhadap akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
“Kegagalan melakukan verifikasi faktual dapat menjadi persoalan akuntabilitas kelembagaan dan berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi apabila memenuhi unsur kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dengan memberikan informasi tidak benar kepada pemilih,” katanya.
Menurut Neni, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk evaluasi etik apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik.
“Persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang tepat, termasuk evaluasi etik apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.
Putusan MK dan Potensi Pemakzulan
Di sisi lain, putusan MK tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK secara tegas menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang telah dilantik melalui mekanisme sengketa hasil pemilu sebagaimana dimohonkan dalam perkara tersebut.
Charles mengatakan pilihan MK untuk tidak langsung mendiskualifikasi Gibran dapat dipahami dari perspektif ketatanegaraan.
“Persoalan diskualifikasi itu, ini kan sebenarnya MK lebih kepada mencoba untuk mengembalikan lagi, bukan melempar ke lembaga lain ya, tapi mengembalikan itu ke mekanisme ketatanegaraan yang ada,” ujar Charles.
Menurut dia, apabila persoalan tersebut berujung pada pemberhentian presiden atau wakil presiden, mekanismenya berada dalam kerangka Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang pemakzulan.
“Pasal 7A kan salah satu syarat untuk bisa memberhentikan presiden/wakil presiden dari jabatan adalah dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan wakil presiden. Dan itu terbukti di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Charles menjelaskan, temuan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menjalankan mekanisme konstitusional sebelum akhirnya berproses ke MK dan MPR sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Makanya kemudian kalau saya lihat, apa yang diputuskan MK ini menjadi bahan hukum untuk kemudian masuk ke tahap impeachment ya, seperti yang kemudian digariskan di dalam pertimbangan Mahkamah juga bahwa karena dia sudah berstatus sebagai presiden dan wakil presiden, makanya kemudian agar dijalankan mekanisme yang sesuai Pasal 7A dan 7B itu,” ungkapnya.





