KPU Anggap Dokumen yang Diterimanya Sah
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan alasan lembaganya tidak melakukan verifikasi terhadap substansi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran karena surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“KPU memperlakukan surat (penyetaraan) tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Afif, setidaknya terdapat tiga pertimbangan KPU saat melakukan pemeriksaan.
Pertama, surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang berwenang.
Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketiga, dokumen tersebut belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang ketika proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung.
KPU juga menyatakan tidak menemukan keraguan maupun laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut saat proses pencalonan.
Dalam persidangan MK, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
Potensi Dampak Putusan MK untuk Langkah Gibran
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan putusan MK dapat menjadi bahan hukum penting untuk proses ketatanegaraan selanjutnya.
Menurut dia, persoalan keterpenuhan syarat pendidikan Gibran dapat berdampak apabila yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya.
“Gibran terbukti enggak punya ijazah. Dan itu akan berakibat pada nanti ya pada saat dia pencalonan periode berikutnya, itu bisa jadi dia tidak akan memenuhi syarat,” kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Menurut Charles, kondisi tersebut dapat berubah apabila Gibran kemudian memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, misalnya dengan menempuh pendidikan kesetaraan.
“Kecuali dia kemudian ngambil Paket C ya, untuk melengkapi itu,” ujarnya.
Pendapat tersebut merupakan analisis Charles mengenai kemungkinan pencalonan Gibran pada masa mendatang, bukan penetapan baru mengenai status pencalonan Gibran saat ini.





