Putusan MK soal Gibran Jadi Catatan, KPU Diminta Serius Verifikasi Dokumen Kandidat

KPU Dinilai Perlu Memperkuat Verifikasi Dokumen Kandidat

Putusan MK menunjukkan adanya persoalan yang kemudian menjadi perhatian terkait proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan tersebut memberikan catatan terhadap proses verifikasi KPU.

Ia menyoroti penggunaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai informasi yang dikecualikan. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 18

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Zulhas Beberkan Alasan PAN Konsisten Dukung Prabowo Selama Tiga Pilpres

Menurut Neni, jika terdapat informasi yang dikecualikan, seharusnya KPU melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

“Kalau ada informasi yang dikecualikan setidaknya harus dilakukan uji konsekuensi, sifatnya terbatas dan informasi yang sifatnya tidak permanen,” kata Neni kepada Kompas.com.

Baca Juga :  Maqdir Ismail Usul RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian yang Jelas dan Proses yang Adil

Menurut dia, informasi mengenai pemenuhan syarat calon tidak semestinya ditutup secara keseluruhan.

Bagian informasi yang memang dikecualikan dapat ditutup, sementara informasi lain yang relevan dengan persyaratan calon tetap dapat dibuka.

Sebab, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kandidat yang hendak dipilih benar-benar memenuhi syarat.

“Publik juga ada right to know, hak untuk tahu capres cawapres yang hendak dipilih rakyat benar benar memenuhi syarat baik itu syarat calon ataupun pencalonan,” ujarnya.

Pos terkait