JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengkaji makna asnaf riqab dalam penyaluran zakat seiring munculnya berbagai bentuk perbudakan modern di tengah masyarakat.
Kajian tersebut mencakup kemungkinan korban perdagangan orang, pekerja paksa, korban penculikan, hingga kelompok yang mengalami eksploitasi masuk dalam kategori penerima zakat riqab.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Penjelasan itu disampaikan dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema “Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring pada Jumat (19/6/2026).
Riqab dalam Perspektif Fikih Klasik
Dikutip dari laman Kemenag, Arsad menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih klasik, riqab dipahami sebagai budak yang sedang menjalani proses pembebasan diri.
Istilah tersebut juga merujuk pada budak yang dibebaskan menggunakan dana zakat.
Namun, perubahan sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia mendorong munculnya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap makna riqab.
Menurut Arsad, perluasan makna tersebut tetap harus dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah.
“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam kegiatan tersebut.
Korban Eksploitasi Modern Mulai Masuk Diskursus Fikih
Arsad mencontohkan sejumlah bentuk keterbelengguan manusia yang kini menjadi pembahasan dalam diskursus fikih zakat kontemporer.





