Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Semarang, Satu Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

SEMARANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, satu orang berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan kasus di Semarang merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan kasus penyelundupan sisik trenggiling yang sebelumnya diungkap di sejumlah wilayah.

Sebelumnya, petugas menemukan ribuan kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Merak, serta mengungkap sejumlah perkara perdagangan ilegal trenggiling lainnya yang masih dalam penanganan.

Baca Juga :  KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli, Empat Saksi Dipanggil

“3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang kami tangani,” kata Aswin kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026).

Menurut Aswin, pengembangan dari sejumlah kasus tersebut kemudian mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kota Semarang.

Baca Juga :  KPK Periksa Silmy Karim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah seluruh persyaratan formal dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.

Pos terkait