Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Semarang, Satu Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

EO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka EO dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  ‎Meledak! Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, EO juga terancam pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp200 juta dan paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Pos terkait