Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Semarang, Satu Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Trenggiling Merupakan Satwa Dilindungi

Trenggiling jawa merupakan salah satu satwa dilindungi yang populasinya terus mengalami tekanan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa ini diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar gelap di dalam dan luar negeri.

Aswin menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti maupun penangkapan pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan perdagangan satwa liar.

Baca Juga :  John Field Bongkar Dugaan Setoran Rp 91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia.

“Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Hari Ke-9: Titik Api Tersisa Sekitar 30 Persen

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu kasus pengiriman satwa ilegal, tetapi juga memutus jaringan perdagangan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional.

“Kita juga akan memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya.

Pos terkait