Toyota Alphard yang Terobos Pelican Crossing Bundaran HI Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2023

JAKARTA – Mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, diketahui menunggak pajak kendaraan sejak 2023. Kendaraan tersebut memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI dan sebelumnya tercatat atas nama Elly Herawati Pengabean.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kendaraan tersebut telah dijual oleh pemilik sebelumnya sekitar dua tahun lalu. Setelah transaksi dilakukan, pemilik lama mengajukan permohonan pemblokiran data kendaraan kepada instansi terkait.

“Dia sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” kata Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (28/7/2026).

Dengan adanya pemblokiran tersebut, kewajiban pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung: Sudah Aktif Bertugas

Menurut Ojo, pemblokiran data kendaraan juga mengharuskan pemilik baru untuk melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan sebelum dapat melakukan pembayaran pajak.

“Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” tutur Ojo.

Gunakan Pelat Nomor Palsu

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang pada Toyota Alphard yang dikemudikan anggota Polda Jawa Barat, Brigadir Raka Putra Wibawa, merupakan pelat nomor palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada kendaraan tersebut bukan merupakan nomor registrasi asli Toyota Alphard. Nomor tersebut diketahui terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max tahun 2015 berwarna silver metalik atas nama Daddy Riswandi.

Baca Juga :  Pedagang Nasi Uduk Cerita Detik-detik Bentrokan di Jalan Tambak Menteng: Gerobak Saya Langsung Dihancurkan

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI yang sebelumnya tercatat atas nama Elly Herawati Pengabean.

Meski menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, polisi memastikan kendaraan tersebut tetap memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Brigadir Raka diketahui berdalih menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai untuk menghindari kebijakan ganjil-genap yang berlaku di wilayah Jakarta.

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka telah dijatuhi sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pos terkait